SELAIN menyebarkan himbauan untuk tidak menjual minuman keras di 10 lokasi, GeNAM (Gerakan Nasional Anti Miras) juga memaparkan data. Berdasarkan survei online yang dilakukan GeNAM di 48 kabupaten/kota di Indonesia pada 2013, dari 1.102 responden, 80 persen menyatakan, miras dijual bebas di toko dan minimarket di lingkungan tempat mereka tinggal.
Ini artinya miras dijual bebas kepada anak-anak dan remaja di bawah 21 tahun yang jelas-jelas dilarang lewat Permendag 43/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Hasil survei ini juga menunjukkan 95 persen responden menyatakan, banyak remaja sekarang yang mengonsumsi miras.Survei online ini juga meng-capture sikap mayoritas responden agar ada regulasi dan law enforcementyang tegas terhadap peredaran miras yang melanggar peraturan.
Ini dapat dilihat dari sikap 95 persen responden yang tidak setuju miras dijual bebas di mana saja dan kepada siapa saja. Responden menginginkan ada tindakan tegas terutama dari pemerintah untuk mengatasi kondisi ini.
Selain mengedukasi masyarakat tentang bahaya miras, GeNAM saat ini sedang gencar mendorong para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menerbitkan perda miras di daerahnya masing-masing. Dorongan ini dilakukan atas dasar bahaya miras yang mengancam masyarakat. Dari data yang GeNAM himpun, setidaknya dalam setahun, di Indonesia terdapat 18.000 kasus kematian yang melibatkan miras.
”Dampak miras sangat luar biasa. Dari data yang kami himpun tiap tahunnya 18 ribu orang meninggal karena miras di Indonesia. Kami mendorong bupati dan walikota berani melindungi warganya dari miras dengan menerbitkan perda. Sesuai Perpres No.74/2013 pemerintah daerah dibolehkan membuat perda miras bahkan perda yang melarang 100 persen miras di daerahnya,” jelas Fahira Idris, ketua umum GeNAM lewat siaran pers (30/06/2014).
0 komentar